jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai tindakan pengancaman hingga teror terhadap berbagai kelompok masyarakat yang vokal mengkritik pemerintah tidak boleh dibiarkan.
“Saya mengecam adanya aksi intimidasi, teror dan ancaman kepada mahasiswa panitia diskusi di UGM dan jurnalis karena menjalankan tugasnya. Aksi ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh undang-undang,” ujar Sahroni, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Respons Ahmad Sahroni Menjawab Kritik Terbuka Najwa Shihab
Hal itu disampaikan politikus Nasdem itu menyikapi serangkaian intimidasi berupa ancaman terhadap jurnalis yang meliput perjalanan Presiden Joko Widodo ke Bekasi di tengah pandemi Covid-19, maupun mahasiswa dan keluarga panitia diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Korban intimidasi mengalami berbagai intimidasi dan teror yang bermacam-macam. Selain diancam bakal dibunuh, ada juga upaya membuka identitas seseorang termasuk jejak digitalnya di media sosial dengan tujuan agar diserang beramai-ramai.
BACA JUGA: Begal Kian Marak, Ahmad Sahroni: Kalau Perlu ya Ditembak Saja!
“Apa pun bentuknya, ancaman dan teror itu tidak bisa dibenarkan. Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi biar diproses sesuai aturan. Bukan dengan intimidasi dan teror. Ini sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tegas politisi asal Tanjung Priok ini.
Untuk itu, Sahroni meminta kepada Polri, selain mengusut tuntas kejadian itu, juga memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengalami intimadasi dan teror.
BACA JUGA: Teror Diskusi di UGM, Setara: Pemerintah Bisa Dianggap Menikmati Persekusi
Menurut Sahroni, masyarakat tidak seharusnya merasa ketakutan hanya karena menyuarakan pendapat.
”Selama proses mengusut siapa yang melakukan intimidasi dan aksi teror pembunuhan tesebut, saya juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka-mereka yang diancam, diintimidasi dan diteror," tandasnya. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam