Ahmad Sodiki Tetap Wakil Ketua MK

Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:34 WIB

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan,  jabatan wakil ketua MK tetap dipegang oleh Achmad Sodiki karena masa jabatannya baru berakhir pada 2013 mendatang.

"Karena wakil ketua dulu itu mewakili Pak Mukthie Fadjar, jadi waktunya belum selesai," kata Akil kepada wartawan usai acara pemilihan ketua MK, di kantornya, Kamis (18/8).

Dijelaskan Akil, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi memang dinyatakan bahwa ketua dan wakil ketua itu satu paketNamun, hal tersebut berlaku pada hakim periode berikutnya, bukan sekarang.

"Sekarang ini masih mengacu pada Undang-Undang yang lama, dimana setengah plus satu

BACA JUGA: Pilih Diam, Jasin Anggap Nazaruddin Tantang KPK

Kalau Undang-Undang yang baru itu suara terbanyak pertama jadi
ketua, suara terbanyak kedua jadi wakil ketua, tapi pasal itu juga lagi diuji," jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, Mahfud MD dan Achmad Sodiki akan habis masa jabatannya secara bersama-sama pada tahun 2013 nanti.

"Kalau tidak ada yang pensiun
Kalau misalnya dia pensiun, otomatis jabatannya harus diganti

BACA JUGA: Patrialis Persilakan DPR Goreng 8 Capim KPK

Kan di MK itu ada dua, satu pakai periodesasi, kedua pakai usia pensiun
Usia pensiunnya kalau Undang-Undang lama masíh 67 tahun, sedangkan di Undang-Undang yang baru 70 tahun

BACA JUGA: Kurator tak Janji Gaji Karyawan Cepat Dibayar

Tapi belum berlaku untuk hakim yang sekarang, tetapi yang akan datangKalau Pak Sodiki misalnya pensiun usianya 67 ya diganti lagi nanti, tetapi kalau tidak ya tetap sampai berakhir," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Penangkapan Nazar Diputar di Hadapan Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler