Kurator tak Janji Gaji Karyawan Cepat Dibayar

Kamis, 18 Agustus 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA- Kurator yang ditugaskan untuk mengurusi gugatan pailit PT Istaka Karya (Persero) tak berani menjanjikan akan bisa menyelesaikan soal pembayaran gaji karyawan perusahaan yang menunggak selama lima bulan dalam waktu dekatAlasannya, pihak kurator harus melakukan verifikasi terhadap tuntutan yang diajukan karyawan.

"Ini kan butuh proses, harus di verifikasi dulu dan tentunya dengan izin hakim pengawas sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepalitan," ungkap Kurator Jimmy Simanjuntak pasca sidang pembacaan putusan pailit PT Istaka Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Jimmy menyambut baik rencana Menteri BUMN, Mustafa Abu Bakar yang akan membantu pembayaran gaji karyawan untuk dua bulan dari tunggakan pembayaran selama lima bulan

BACA JUGA: Video Penangkapan Nazar Diputar di Hadapan Wartawan

" Kita tentu menyambut baik rencana Menteri BUMN itu, tapi jangan sampai melanggar ketentuan yang ada," ucapnya.

Jimmy juga menghimbau para kreditur yang merasa memiliki hubungan dengan PT Istaka Karya untuk segera mengajukan penagihan hutang berdasarkan bukti-bukti yang ada
" Hari ini adalah waktu pertama dibukanya pengajuan penagihan hutang, silahkan bagi yang merasakan punya hak," terang Jimmy.

Batas akhirnya pengajuan penagihan utang ini 14 September 2011

BACA JUGA: Pansel KPK Tidak Lihat Unsur Calon Pimpinan

Kemudian setelah itu pada 22 September pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap apa yang sudah diajukan kreditur
" Hari ini baru 17 kreditur yang mengajukan tagihan utang,"  sebutnya seraya menyatakan bahwa kreditur yang sudah mendaftar itu seluruhnya berasal dari dalam negeri

BACA JUGA: Kepercayaan ke KPK Kian Tipis

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Tidak Ada Terobosan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler