Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Minggu, 23 Oktober 2011 – 21:11 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1842/K/Pdt/2009, putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur atas Peninjauan Kembali No 611.PK/ Pdt/2002, dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Bank Mandiri harus hargai dan menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht)Bila tidak melaksanakan putusan tersebut, PT Bank Mandiri Tbk melakukan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Mayoritas Publik Dukung Mega jadi Presiden

PT Bank Mandiri Tbk dianggap tidak taat pada hukum
Pihak yang tidak taat pada hukum itu bisa dituntut karena tidak melaksanaan putusan pengadilan," kata Ahmad Yani, di Jakarta, Minggu (23/10).

Ia juga meminta kepada MA untuk segera mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera menjalankan putusan tersebut.

"MA tidak hanya sekedar memutuskan saja, tapi juga MA juga harus mengingatkan apakah putusannya sudah dijalankan oleh PT Bank Mandiri Tbk atau tidak

BACA JUGA: Pelaksaan Empat Pilar Tanggung Jawab Semua Pihak

MA bisa mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera melaksanakan putusan itu, isinya memerintahkan, kalau perlu sita eksetorial (sita pelaksana eksekusi) dan sita jaminan," kata politisi PPP itu.

Alasan dari pihak PT Bank Mandiri Tbk bahwa saat ini masih ada proses hukum yang sedang dijalankan, yakni Peninjauan Kembali yang diajukan Bank Mandiri, Yani menegaskan, adanya PK tetap tidak menunda pelaksaan eksekusi sebagaimana amar putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur.

"Meskipun Bank Mandiri mengajukan PK, tapi PK itu tak menunda eksekusi aset Mandiri oleh PT Jakarta Internasional Mandiri Center (PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel)
Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, seharusnya dilaksanakan dan PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel bisa melaksanakan eksekusi," ujar Ahmad Yani.

Komisi III DPR RI akan memanggil PT Bank Mandiri Tbk terkait hal tersebut untuk dimintai keterangan

BACA JUGA: PDIP Terus Tambah RS Tanpa Kelas

Kata Yani, Komisi III DPR RI juga akan memanggil MA.

"Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dan memanggil PT Bank Mandiri Tbk kenapa tidak menghargai putusan pengadilan seperti MAKomisi III DPR RI juga akan menanyakan kepada MA sebagai penguasa pengadilan yang tertinggi tapi banyak putusan MA itu yang tidak dilaksanakan, termasuk oleh PT Bank Mandiri Tbk," ungkap Ahmad Yani.

Kuasa hukum PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel (GRSIH), Marcia Wibisono, menyesalkan sikap PT Bank Mandiri Tbk yang tidak melaksanakan putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur tersebut.

"PT Bank Mandiri sebagai bank nomor satu dan berbentuk Tbk, kenapa memberikan contoh yang buruk dengan tidak melaksanakan putusan MA dan pengadilanIni menjadi preseden buruk dan bank-bank yang lain akan ikut-ikutanPT Bank Mandiri tidak mempunyai itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah dikirimkan surat penetapan sita pada tanggal 16 September 2011," kata Marcia.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya karena PT Bank Mandiri melakukan "one prestasi" dengan menyerahkan aset PT GRSIH ke BPPN.
"Putusan di tingkat gugatan one prestasi sudah diputuskan bahwa PT Bank Mandiri melakukan one prestasi, sudah berkekuatan hukum tetapPT Bank Mandiri sudah kalah telak dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri sudah diajukan," ujar Marcia.

Kasus ini berawal saat PT Glori Rasa Sayang mengajukan kredit senilai 35 juta dolar ASNamun pencairan kredit tersebut dihentikan oleh Bank Bumi Daya dan hanya separuh dicairkan karena BBD dilikuidasi dan di take over oleh BPPNBBD akhirnya berubah menjadi Bank Mandiri.

MA sendiri telah mengelurkan putusannya terkait kasus tersebut dengan No 1842 K/Pdt/2009 tanggal 19 Januari 2009, jo Putusan pengadilan Tinggi Jawa Timur No 689/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 215/Pdt.G/2007PNSby tanggal 17 Januari.

Sementara itu Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga memperkuat putusan MA tentang Peninjauan Kembali No 611.PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari 2004, jo Putusan Kasasi No 3248/Pdt/2000 tanggal 16 November 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No 676/Pdt/1999/PT.Sby tanggal 17 Januari 2000, jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 56/Pdt.G/1999 tanggal 22 Juni 1999.

Adapun aset yang akan disita oleh GRSIH milik Bank Mandiri adalah sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, seluar 5320 meter persegi di Pusat Perbelanjaan Tunjungan Plaza II Surabaya dan sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluar 12005 meter persegi di Gedung BDN, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Isyaratkan Tak Paksakan Diri Maju Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler