BOGOR - Meski melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Walikota Bogor , jemaat Ahmadiyah ternyata masih melakukan aktivitas ibadahnyaSeperti yang terjadi di RT 04/09 Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat. Warga pun mengaku kecewa dan akan berdemo di kantor Kelurahan Sindangbarang, hari ini, terkait aktivitas tersebut
BACA JUGA: Persiapan e-KTP tak Maksimal, Dewan Gelisah
Hal itu disampaikan perwakilan warga yang mendatangi Radar Bogor (JPNN Group), tadi malam.Menurut Koordinator aksi, Asep Zulpikor, para Jemaat Ahmadiyah memusatkan kegiatan di sebuah bangunan di kawasan Sindangbarang
BACA JUGA: Senator DKI Jakarta Dinilai Tak Peka
"Kami menuntut agar bangunan tersebut dibekukanMenurut dia, tidak patuhnya para Jemaat Ahmadiyah terhadap aturan hukum yang berlaku, terkesan bersifat provokatif
BACA JUGA: Bekasi Segera Punya Angkutan Massal
Karenanya, warga meminta lokasi tersebut di segel, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan penghentian aktivitas Ahmadiyah yang dilakukan secara terbuka dan terselubung ituWarga juga meminta pemerintah daerah agar membentuk tim khusus untuk mengeksekusi tuntutan tersebutPenyegelan aset Ahmadiyah diharapkan dilakukan secara terbuka dan dialihfungsikan peruntukkannya untuk kepentingan umat"Kami tak akan berhenti berdemo jika tuntutan kami tidak dindahkan,"tegasnya.
Selagi para warga melakukan aksi demo di kantor kelurahan, secara bersamaan beberapa perwakilan warga akan mendatangi kantor Walikota Bogor, untuk menyampaikan tuntutan serupa dalam bentuk tertulisMereka di antaranya Hasanuddin Suarta, Abdurrahman Arfah, Aceh Damanhuri, A Miftahuddin serta Khotimi Bahri
"Selain aksi turun ke jalan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat juga akan mendatangi walikota untuk menyampaikan tuntutan serupa," terang Pimpinan Pondok Pesantren Al"falaqiyah Pagentongan itu(ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom Tak Pengaruhi Wisatawan
Redaktur : Tim Redaksi