jpnn.com - JAKARTA - Kubu tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan 21 saksi untuk dimasukkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Bareskrim Polri.
"Minggu ini harus mengajukan secara resmi surat. Akhir minggu ini sudah bisa selesai surat kita. Mudah-mudahan kalau akhir minggu ini sudah bisa diperiksa saksi kami," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11) malam.
BACA JUGA: Ahok Dicecar 27 Pertanyaan
Dia memerinci, dari 21 saksi tersebut, tujuh di antaranya merupakan saksi fakta dan sisanya sebanyak 14 sebagai ahli. Ke-21 saksi ini akan memberikan keterangan yang meringankan Ahok.
"Mereka harus di-BAP lagi di bawah projustisia. Kalau penyelidikan itu hanya dimintai keterangan introgasi. Tapi untuk proses penyidikan maka harus projustisia. Sehingga untuk menyempurnakan secara formil sesuai KUHAP untuk nantinya dapat diajukan ke pihak kejaksaan," jelas dia.
BACA JUGA: Djarot: Pak Ahok Akan Diserang Dari Ucapannya
Diterangkannya, ke-21 ini sebagian besar merupakan saksi yang sudah memberikan keterangannya pada tahap penyelidikan.
Namun, penyidik menginginkan keterangan mereka diambil lagi dalam proses prosjustisia.
BACA JUGA: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
"Sesungguhnya menyempurnakan keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan pada penyelidikan. Karena penyidikan ini sebenarnya mekanismenya seperti itu. Untuk membuat suatu sistem tanya jawab. Kalau sekiranya pertanyaannya sudah ditanyakan pada penyelidikan, tinggal dimuat apakah keterangan ini benar, apakah saudara akan menambahkan atau menyempurnakan keterangan ini. Kalau ada yang kurang itu bisa langsung disempurnakan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Buka, Agus Rahardjo Siap Masuk
Redaktur : Tim Redaksi