jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghormati langkah terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, mantan gubernur DKI yang akrab disapa dengan panggilan Ahok itu memang memiliki hak hukum untuk mengajukan PK.
Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Ahok sah-sah saja. “Itu adalah hak dia, silakan saja,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (19/2).
BACA JUGA: Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA
Menurut Kapitra, syarat mengajukan PK adalah bukti baru atau novum. “Mungkin dia (Ahok, red) punya novum,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.
BACA JUGA: Anies Makin Mirip Ahok
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Ahok Sidang perdana akan digelar pada 26 Februari mendatang.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Diminta Meniru atau Belajar dari Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi-Lagi Kalah dari Ahok, Anies Cuma Sebut Satu Kata
Redaktur : Tim Redaksi