Ahok akan Disomasi Pedagang Kaki Lima

Kamis, 15 Januari 2015 – 15:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) berencana menyomasi dan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal dengan Ahok, ke Komnas HAM, minggu depan.

Selain itu APKLI juga akan mengadukan Ahok ke DPRD DKI Jakarta, melaporkannya Ke Mendagri Tjahjo Kumolo selaku Ketua Team Koordinasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, tentang Penataan PKL dan mengadu ke Komisi III DPR.

BACA JUGA: Abraham Samad Anggap Kasus Budi Gunawan Enteng

"Langkah ini kita lakukan setelah mendengar keluh kesah, aspirasi dan kronologis kejadian tragedi kebrutalan Satpol PP terhadap PKL Monas 31  Desember lalu, dan setelah kita mengunjungi kediaman PKL yang menjadi korban, Mat Alim dan Imam," ujar Ketua Umum APKLI, dr Ali Mahsun, Kamis (15/1).

Menurut Ali, ke lima langkah akan ditempuh agar benang kusut distorsi tata kelola PKL di Jakarta dapat segera disudahi. Sehingga nasib dan masa depan 500 ribu PKL se-DKI Jakarta mendapat kepastian hukum.

BACA JUGA: Sejak Penentuan Kapolri, Kok Surya Paloh jadi Rajin ke Istana?

"Ini kita lakukan agar para PKL tak terus menerus mengalami perlakuan intimidatif dan tindak kekerasan dan juga untuk menjaga citra dan wajah Jakarta sebagai Ibukota Negara yang acapkali robek dan bopeng akibat tindak kekerasan Satpol PP terhadap PKL," katanya.

Selama proses somasi ke Ahok dan pengaduan ke DPRD Jakarta, APKLI kata Ali, mendesak Pemprov DKI Jakarta menghentikan penggusuran dan segala tindak kekerasan kepada PKL.

BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Jokowi Keras Kepala dan Masa Bodoh

Selain itu, APKLI juga mendesak DPRD DKI Jakarta segera mengusulkan Ranperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai determinasi solusi atas benang kusut distorsi tata kelola PKL.

"Ini untuk menjawab adanya dugaan DPRD melakukan pembiaran atas berbagai tindak kekerasan satpol PP terhadap PKL," katanya.

Sementara itu, terhadap seluruh PKL, Ali memerintahkan taat azas, taat aturan dan tidak melakukan tindakan anarkis. Juga wajib turut aktif menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Jakarta.

"Di Jakarta paling tidak ada tujuh tempat strategis yang dapat digunakan menata PKL. Antara lain, kawasan wisata, kawasan perkantoran, industri, pusat perbelanjaan, kawasan pendidikan dan olahraga, serta terminal, bandar udara dan stasiun," katanya.

Selain itu, pada Sabtu-Minggu Jalan Sudirman-Thamrin menurut Ali, dapat dimanfaatkan untuk menata PKL. Bahkan di trotoar jalan juga seharusnya bisa digunakan, asal diatur waktunya dan ditata dengan Perpres 125/2012 atau ada Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Pastikan Kasus Budi Gunawan tak Ganjal Revolusi Mental


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler