Ahok Ancam Pidanakan PNS Pungli

Rabu, 13 Agustus 2014 – 03:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, dalam waktu dekat ini setiap PNS akan menerima pendapatan tambahan setiap bulannya yakni tunjangan transportasi. Nilai tunjangan itu setiap bulannya bervariasi tergantung eselon, jabatan, pangkat dan golongannya.

Selain menerima tunjangan transportasi, pejabat DKI Jakarta juga menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya setiap bulan tergantung eselon. Dari terbesar eselon I Rp 50 juta dan terendah staf sebesar Rp 2,9 juta. TKD itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 215 Tahun 2009.

BACA JUGA: Dalami Penemuan Mayat Perempuan Bertato Freddie Mercury

Karena itu, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan peringatan keras kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, karena sanksi yang diberikan berupa tuntutan pidana.

Selain itu, ada sanksi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. "Kita sudah tingkatkan kesejahteraan PNS DKI dengan memberi tunjangan transportasi. Jika masih ada PNS yang melakukan pungli dalam melayani masyarakat, akan kami pidanakan mereka," ujar Basuki, kemarin (12/8).

BACA JUGA: Pemberkasan Kasus JIS Ditargetkan Selesai Pekan Ini

Dijelaskan juga pria yang akrab disapa Ahok ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menyetujui Pergub Jakarta yang mengatur kebijakan besaran tunjangan transportasi bagi para PNS DKI. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tunjangan yang berada di luar TKD (tunjangan kinerja daerah) setiap bulannya.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka (PNS, Red) mencari uang tambahan dengan melakukan pungli kepada masyarakat," cetusnya juga.

BACA JUGA: Sebagian Besar SPBU di DKI Sudah Terpasang RFID

Apalagi, gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) plus tunjangan transportasi yang diterima PNS DKI lebih dari cukup bahkan lebih besar dibandingkan dengan PNS daerah lain.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefulah menjelaskan, tunjangan transportasi berada di luar TKD yang sudah diberikan setiap bulan kepada PNS Pemprov DKI. Sehingga, PNS mendapat dua tunjangan sekaligus setiap bulannya plus gaji.

Tunjangan transportasi memang memiliki konsekuensi tersendiri, karena apabila PNS ingin mengambilnya tapi kendaraan dinas yang biasa mereka gunakan harus ditarik.

"Diharapkan, ke depannya tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa menghemat anggaran," katanya.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga mengatakan, dengan diberikannya tunjangan transportaasi itu maka tak akan ada lagi alokasi untuk pembelian mobil dinas bagi pejabat dan juga biaya perawatan kendaraan dinas yang dikeluarkan setiap bulannya.

Dijelaskan Saefulah juga, besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI nilainya bervariasi. Untuk pejabat eselon IV atau setingkat kasie (kepala seksi), kepala sub bagian (kasubag), dan lurah akan menerima Rp 4,5 juta per bulan.

Kemudian, untuk eselon III atau setingkat kepala bagian (kabag), camat, dan kepala sub dinas (kasudin) akan menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya. Sedangkan eselon II atau setingkat kepala dinas (kadis), kepal biro (kabiro), dan wali kota akan menerima sebesar Rp 12 juta per bulan.

"Kalau hendak menerima tunjangan ini, mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah pejabat yang saat ini sudah tidak menggunakan mobil dinas di DKI Jakarta hanya segelintir orang. Setidaknya, hanya ada dua pejabat, yakni Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Taufik Yudi Mulyanto, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Muhamad Akbar. Selebihnya, para pejabat di DKI banyak yang masih menggunakan mobil dinas.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus menilai, masih banyak pejabat yang tidak siap hidup sederhana dengan naik angkutan umum saat berangkat ke kantor. Mereka kebanyakan masih senang dimanja dengan mobil dinas mewah pemberian dari pemerintah daerah.

"Hal itu harus menjadi evaluasi bagi gubernur. Kalau para pejabat DKI Jakarta tidak mau hidup sederhana sebaiknya diganti saja," tandas anggota dewan asal Demokrat itu. (wok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Beruntun di Bintaro, 3 Mobil Hangus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler