jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu, Selasa (10/5), hari ini akan digarap sebagai saksi suap yang telah menjerat tiga tersangka tersebut.
"Iya, sebagai saksi kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Timses Novanto Gelar Pertemuan Tertutup
KPK, kata Yuyuk, akan mencecar Ahok terkait perizinan reklamasi yang telah dikeluarkan oleh mantan anggota Komisi II DPR tersebut selama menjadi gubernur. "(Soal) perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," katanya.
Seperti diketahui, Ahok memang mengeluarkan sejumlah izin pelaksanaan reklamasi untuk pengembang.
BACA JUGA: 51 Cabang HMI Serentak Laporkan Saut ke Polisi, Ini Daftarnya
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Siap Diperiksa KPK Seharian
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hari Ini Garap Ahok Terkait Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi