Ahok Banyak Tabrak Aturan Terkait Reklamasi

Sabtu, 09 April 2016 – 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Dok

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama banyak menabrak aturan mengenai reklamasi. ‎Di antaranya adalah aturan tentang Tata Ruang, Undang-undang Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, Chalid menyatakan, pria yang karib disapa Ahok itu dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Misalnya saja, Ahok memutuskan membongkar Kampung Pulo lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

BACA JUGA: AKBP Untung Kecewa dengan Kapolri, Begini Kata Krishna

"Aturan yang ditabrak banyak sekali," kata Chalid dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

Menurut Chalid, keputusan Ahok terkait Kampung Pulo, harusnya juga dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di atas pulau hasil reklamasi. Pemerintah Provinsi, sambung dia, bisa mengandeng polisi untuk melakukannya.

BACA JUGA: Polisi Sebut Diskotek Ini Surga Narkotika, Buktinya?

Chalid menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI saat ini seharusnya tidak mengeluarkan izin prinsip terkait reklamasi. Pasalnya, lanjut dia, belum ada pengesahan Raperda Zonasi.

"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang 'Di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya'," ungkap Chalid.  (gil/jpnn)

BACA JUGA: Gelar Razia di Diskotek, 20 Pengunjung Itu

BACA ARTIKEL LAINNYA... WIKA Bangun Simpang Susun Semanggi Rp 345 miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler