Ahok Batal Banding Bukti Jiwa Negarawan demi Kepentingan Bangsa

Selasa, 23 Mei 2017 – 11:05 WIB
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota kuasa hukum Basuki T Purnama, Rolas Sitinjak menyatakan bahwa kliennya merupakan sosok negarawan. Menurut Rolas, gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu tak pernah mementingkan diri sendiri demi kepentingan bangsa.

Rolas menyatakan hal itu dalam diskusi bertajuk Merajut Kebinekaan Memperkukuh NKRI: Membedah Putusan Hukum Ahok di kantor Yayasan Komunikasi Indonesia  (YKI) di Matraman, Jakarta Pusat, Senin (22/05). Dalam pandangan Rolas, selama ini Ahok selalu tulus mengabdi.

BACA JUGA: Hari Ini, Misteri di Balik Keputusan Ahok Batal Banding Diungkap

“Ahok saat memimpin di Belitung Timur maupun DKI Jakarta bekerja setulus hati. Ada gebrakan-gebrakan baru yang membawa dampak positif bagi daerah yang dipimpinnnya,” ujar Rolas.

Pembicara lain dalam diskusi itu adalah dosen FISIPOL Universitas Kristen Indonesia (UKI) Merphin Panjaitan dan Bivitri Susanti, pemerhati hukum yang kini sedang menjadi mahasiswa doktoral di University of Washington.

BACA JUGA: Ahok Batalkan Banding, Perkara Terus Berproses

Pembicara dan peserta diskusi Merajut Kebinekaan Memperkukuh NKRI: Membedah Putusan Hukum Ahok di Jakarta Pusat, Senin (22/05). Foto/YSA/RMO

BACA JUGA: Ahok Akhirnya Pilih Batalkan Upaya Banding

Lebih lanjut Rolas mengatakan, sikap kenegarawanan Ahok terbukti saat memutuskan mencabut banding pada perkara penodaan agama. Ahok yang sebelumnya didakwa menodai agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara memilih membatalkan upaya banding demi kepentingan yang lebih luas.

Rolas menambahkan, jika Ahok mau mementingkan diri sendiri, bisa saja dia melanjutkan upaya banding. Namun, Ahok justru mencabut upaya banding. “Karena ini untuk kepentingan umat dan bangsa Ahok melakukan ini,” tegasnya. 

Karenanya Rolas menegaskan, mestinya perkara Ahok juga berakhir. Hanya saja, sambungnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga menempuh banding.

“Perkara ini masih berjalan karena jaksa tidak mencabut bandingnya. kalau jaksa mencabut bandingnya baru berhenti. Perkara bisa dicabut kalau sampai ada putusan.  Kalau belum ada putusan  perkara ini masih lanjut,” pungkasnya.(ysa/rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler