jpnn.com, JAKARTA - Keputusan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membatalkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi misteri.
Tegas menyatakan banding saat ditanya majelis hakim sesaat setelah divonis dua tahun penjara pada Selasa (9/5) lalu, mendadak keputusan itu berbalik.
BACA JUGA: Ahok Batalkan Banding, Perkara Terus Berproses
Kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan, permohonan banding telah dicabut. Alasannya, pengacara sekaligus adik Ahok ini belum mau menjelaskan alasannya.
Misteri di balik pencabutan banding itu akan dilaksanakan Selasa (23/5) hari ini. Menurut Fifi, keputusan itu sudah bulat setelah melalui diskusi yang panjang.
BACA JUGA: Para Pakar HAM PBB Minta Indonesia Bebaskan Ahok Secepatnya
Yang akan menjelaskan adalah pihak keluarga Ahok dengan menggelar jumpa pers.
Di kalangan wartawan sendiri, undangan konferensi pers sudah beredar. Rencananya akan dilakukan Restaurant Gado-Gado Boplo Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Ahok Akhirnya Pilih Batalkan Upaya Banding
Dua narasumber tertera. Masing-masing, Veronica Tan yang merupakan istri Ahok dan Fify Letty Indra. Akan turut mendampingi tim kuasa hukum Ahok yang menamakan tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.
Seperti diketahui, Ahok diseret ke proses hukum karena ucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pun menjalani persidangan.
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Keok, Elektabilitas Golkar Anjlok
Redaktur : Tim Redaksi