jpnn.com, JAKARTA - Basuki T Purnama telah membatalkan upaya banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyatakannya bersalah dalam perkara penodaan agama. Ahok -panggilan akrabnya- juga sudah mencabut upaya banding yang telah didaftarkan.
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan Ahok mencabut upaya banding. Pasalnya, kuasa hukum gubernur DKI nonaktif itu juga tak menjelaskannya.
BACA JUGA: Ahok Akhirnya Pilih Batalkan Upaya Banding
"Banding sudah dicabut. Pengadilan Jakarta Utara tidak mengetahui alasan pencabutannya," ujar Hasoloan saat dihubungi, Senin (22/5).
Namun demikian, masih ada lagi permohonan banding tentang Ahok. Sebab, kejaksaan juga mengajukan banding atas putusan PN Jakut yang menghukum Ahok dengan dua tahun penjara.
BACA JUGA: Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung
"Jadi perkara banding berproses karena JPU (jaksa penuntut umum, red) juga mengajukan banding," katanya.
Sekadar informasi, Ahok diseret ke proses hukum karena ucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pun menjalani persidangan.
BACA JUGA: Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tegaskan Pasal Penodaan Agama Harus Dipertahankan
Redaktur : Tim Redaksi