Ngeri jika Pasal Penodaan Agama Dihilangkan

Kamis, 18 Mei 2017 – 19:02 WIB
Desmond J Mahesa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, pasal penodaan agama di KUHP tidak perlu dihilangkan.

Menurut dia, pasal itu ada untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik horizontal di masyarakat. Kalau dihapus, kata Desmond, maka sama saja akan menyerahkan peradilan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: PKS Tegaskan Pasal Penodaan Agama Harus Dipertahankan

"Akhirnya, konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke ranah hukum," kata Desmond di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Desmond menjelaskan, kalau pasalnya ditiadakan maka negara tidak bisa terlibat ketika terjadi konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat, jika ada penghinaan terhadap agama.

BACA JUGA: Sori, PT DKI Belum Memproses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

"Padahal dalam hukum negara, peran negara melindungi warga negara. Persoalannya apakah semua warga negara siap, tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain?" kata Desmond.

Dia mengatakan, kalau kebhinekaan sudah siap, maka pencabutan pasal itu tidak akan menjadi masalah.

BACA JUGA: Terus Gelar Aksi di Depan MA Hingga Ahok Bebas

Namun, kata Masinton, jika dicabut malah membuat perbedaan semakin tajam dan akhirnya menimbulkan peradilan jalanan.

Desmond lantas mempertanyakan apakah persoalan yang mencuat belakangan ini terletak pada pasal atau aparat dalam menegakkan keadilan.

"Pasal akan mati sendiri kalau antarwarga tidak saling melakuka pelecehan dan penistaan," paparnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Kasus Habib Rizieq Bentuk Balas Dendam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler