PKS Tegaskan Pasal Penodaan Agama Harus Dipertahankan

Kamis, 18 Mei 2017 – 11:30 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini menyatakan, munculnya desakan tentang penghapusan pasal penodaan agama tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pembatalan pasal penodaan agama yang tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1960 dan UU KUHP pasal 156 a. 

"Ini artinya secara konstitusional dan by the law UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," kata Jazuli, Kamis (18/5). 

BACA JUGA: Sori, PT DKI Belum Memproses Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Anggota Komisi I DPR itu pun meminta pihak-pihak yang ngotot mendesak pembatalan larangan penodaan agama memahami bahwa UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Sebab, katanya, tanpa pasal itu maka orang bisa seenaknya menghina dan menista agama sehingga bisa menimbulkan disharmoni dan instabilitas nasional.

Jazuli menjelaskan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah menyebutkan hak beragama adalah hak yang paling dasar (basic human rights) dan tidak dapat dikurangi atas nama dan atau karena alasan apa pun (non derogable rights). 

BACA JUGA: Terus Gelar Aksi di Depan MA Hingga Ahok Bebas

Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warganya. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

Jazuli menambahkan, jaminan atas hak beragama tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun. 

BACA JUGA: Tuding Kasus Habib Rizieq Bentuk Balas Dendam

"Di negara kita, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang menghinakan, menodai, dan menistakan agama. Tidak boleh ada sikap yang menyerang dan merusak nilai dan ajaran agama," kata dia. 

Karenanya Jazuli mengatakan, ketegasan sikap negara terhadap intoleransi secara konkret diwujudkan dalam aturan tentang larangan penodaan agama. "Ini harus kita pertahankan," pungkas Jazuli.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Hakim, Please Tangguhkan Penahanan Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler