jpnn.com, JAKARTA - Terpidana penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas, Kamis (24/1) besok. Ahok bebas setelah menjalani vonis selama dua tahun penjara dipotong remisi tiga bulan 15 hari. Selama ini, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengetahui rencana Ahok akan bebas besok. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa terserah Ahok akan melakukan apa pun setelah bebas nanti.
BACA JUGA: Ini Doa Gisel Menyambut Kebebasan Ahok
"Ini kan Pak Ahok sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah bebas. Ya terserah Pak Ahok," kata Jokowi usai menghadiri perayaan HUT ke 72 Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri di Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1).
Jokowi mengaku belum ada rencana bertemu dengan pendampingnya saat menjadi gubernur DKI Jakarta 2012 lalu itu.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Pastikan RUU Migas Usulan DPR Konstitusional
"Belum ada rencana," tegas Jokowi.
"Ya terserah Pak Ahok, terserah Pak Ahok," tambah Jokowi saat ditanya apa harapannya setelah Ahok bebas.
BACA JUGA: Habib Novel Bamukmin Berharap Ahok Hijrah
Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena terbukti melakukan penistaan agama.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Rutan. Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Harus Dilakukan Mbak Puput sebelum Dinikahi Ahok
Redaktur & Reporter : Boy