Ahok Bikin Perjanjian Preman, KPK: Itu Tanda Tanya Besar

Jumat, 20 Mei 2016 – 12:26 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan perjanjian "preman" yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan pengembang reklamasi. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, jika perjanjian itu tidak ada dasar aturannya, maka menjadi tanda tanya besar. "Nah kalau tidak ada peraturannya, itu kami ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus usai upacara Hari Kebangkitan Nasional, Jumat (20/5) di Jakarta. 

BACA JUGA: Ssst...Kata Politikus Gerindra, Korban Gusuran Dipaksa Dukung Ahok

Menurut dia, seorang pengambil dan pelaksana kebijakan tidak dibolehkan bertindak tanpa acuan peraturan perundang-undangan. "Jangan kemudian kalau kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan, kan tidak boleh," ujarnya. 

Menurut Agus, akan sempurna jika sudah ada peraturan yang mendasari kebijakan yang diambil. Misalnya, kebijakan diambil setelah adanya peraturan daerah. "Itu yang sempurnanya seperti itu," katanya. 

BACA JUGA: KPPU Temukan 12 Perusahaan Terlibat Kartel Ayam

Dia pun tidak sepakat jika kebijakan tanpa ada dasar aturan tersebut dianggap sebagai diskresi. "Diskresi kan ada rambu-rambunya," ujar dia. 

Seperti diberitakan, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi sebagai dasar penarikan kewajiban tambahan kontribusi. Perjanjian itu dibuat sebelum adanya peraturan daerah yang mengatur dasar hukum penarikan kontribusi.  

BACA JUGA: Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum

Perjanjian yang dibikin pada rapat 18 Maret 2014 itu disebut Ahok sebagai "perjanjian preman".  Namun, Ahok menegaskan tidak ada masalah dengan perjanjian itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bogor Libatkan 1.500 Pramuka Pelototi Situs Film Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler