jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai status Komjen Budi Gunawan. Hal ini disampaikan Ahok menanggapi apakah Budi harus mundur karena sudah menjadi tersangka.
"Kalau presiden merasa tersangka (harus mundur, Red.), mungkin presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG (Budi Gunawan). Itu presiden yang putuskan, saya enggak tahu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/1).
BACA JUGA: Ini Penyebab Jokowi Masih Gantung Nasib Komjen Budi dan BW
Ahok menjelaskan kondisi Budi berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurut dia, Bambang harus mundur apabila menjadi tersangka.
"Kalau kasus KPK, tersangka saja sudah harus mundur, itu undang-undang tentang KPK. Tapi undang-undang yang lain, polisi tersangka tidak harus mundur," tuturnya.
BACA JUGA: Istana: Pemerintahan Jokowi-JK tak Kenal 100 Hari
Ahok menyatakan seorang anggota kepolisian yang menjadi tersangka suatu kasus harus mundur apabila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," tandasnya.
BACA JUGA: Waduh...Konflik KPK vs Polri Sengaja Didesain Lebih Tegang dan Menyeramkan
Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Sedangkan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Rombak Kabinet, Bisa Tambah Pusing Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi