Ahok Boleh Punya Dua Wakil Gubernur

Selasa, 14 Oktober 2014 – 19:58 WIB
Ahok boleh punya dua Wakil Gubernur. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama nantinya, berpeluang memiliki wakil gubernur lebih dari satu orang. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur ketentuan daerah berpenduduk antara 5-7 juta, dapat memiliki dua orang wakil kepala daerah.

“Untuk Jakarta itu bisa memiliki dua wakil. Karena penduduknya lebih dari lima juta jiwa. Nanti diusulkan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) setelah resmi menjabat gubernur definitif. Karena masa jabatannya masih sampai 2017, atau lebih dari 18 bulan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemendagri, di Jakarta, Selasa (14/10).

BACA JUGA: Anak Buah Gamawan Bilang, Pembubaran FPI Tak Gampang

Terkait pengangkatan wakil gubernur ini, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan wakil gubernur, bupati dan wali kota. Di mana pada Pasal 203 ayat 1 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut.

“Jadi nanti diusulkan oleh gubernur, calon wakil dari PNS atau non PNS. Setelah itu diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden). Tentu syaratnya harus dilengkapi terlebih dahulu. Lalu kemudian dilantik langsung oleh Gubernur Ahok. Tidak lagi seperti semula,” ujarnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Hutan Kota Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Karena dimungkinkan memiliki dua wakil, Ahok nantinya, kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, mengusulkan setidaknya enam nama. Pola pengusulannya persis seperti pengisian kursi sekretaris daerah provinsi.

“Polanya, gubernur definitif mengusulkan calon kepada presiden lewat mendagri untuk ditempatkan sebagai wakil gubernur. Kalau untuk 1 wakil, maka 3 nama yang diusulkan. Kalau 2 wakil, maka 6 nama yang diusulkan. Seperti pengangkatan sekda provinsi. Jadi tidak melalui DPRD lagi. Ini undang-undang baru,” katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Pemprov DKI Lakukan Normalisasi Waduk Pluit Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Sinar Harapan Dikeroyok Satpam Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler