jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memberikan hukuman berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang korupsi. Hukuman itu, kata Ahok, berupa pemecatan sebagai PNS.
Ahok mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah. "Kalau pelanggaran menerima uang segala macam, bukan hanya dicopot, tapi dipecat dari PNS," ucap Ahok saat memberikan sambutan di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Ahok: Jakarta Selatan Joroknya Minta Ampun
Sambutan itu disampaikan Ahok dalam acara pelantikan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Tri ditunjuk menggantikan Syamsudin Noor yang distafkan Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, tidak mempersoalkan apakah PNS yang menerima uang itu dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Sebab, Ahok lebih mengutamakan ada pemecatan terhadap PNS itu.
BACA JUGA: Ahok: Semoga Bukan Haji Makmur
"Pecat dengan hormat dan tidak hormat saya tidak masalah, tapi saya maunya dipecat dari PNS," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Pastikan Pelantikan Wali Kota Jaksel tak Butuh Persetujuan DPRD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Mulai Garap Pemilik Usaha Penggemukan Sapi yang Nakal
Redaktur : Tim Redaksi