jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelantikan Tri Kurniadi sebagai Wali Kota Jaksel tidak memerlukan persetujuan DPRD. Meski DPRD DKI tidak setuju, pria yang akrab disapa Ahok itu menjamin Tri tetap bisa dilantik sebagai Wali Kota.
"Karena undang-undang enggak ada yang mengatur mesti persetujuan DPRD mengangkat wali kota. Hanya memberitahukan kepada DPRD gitu lho," ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Bareskrim Mulai Garap Pemilik Usaha Penggemukan Sapi yang Nakal
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, Syamsudin dicopot dari jabatan Wali Kota Jakarta Selatan karena terlalu baik. Karena itu, Syamsudin akhirnya distafkan.
"Karena berapa kali kami minta lurah kerja lapangan, enggak dituruti. Orangnya terlalu baik, stafin sudah," tutur Ahok.
BACA JUGA: 100 Persen Tepat Sasaran, Ahok: KJP Tidak Bisa Lagi Ditarik Tunai
Ia mengaku tidak bisa menolong orang baik di Jakarta. "Kalau menolong orang baik, Jakarta enggak dibenahi. Kalau kamu terlalu baik sama orang, tidak mau tegas, mau enggak mau saya ganti dengan orang yang mau kerja," tandas Ahok. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ketemu Taksi Omprengan, Lapor ke Dishubtrans DKI Bisa Lewat Aplikasi Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Pitam, Ahok Minta Harta Kekayaan Prabowo Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi