jpnn.com - JAKARTA - Operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta dihapus. Bus itu nantinya dialihkan menjadi angkutan umum.
"Udah sekarang busnya mendingan kami tarik buat angkutan umum aja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/1).
BACA JUGA: Ahok: Seru Kan!, Lulung Meringankan, Saya Mau Memberatkan
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, pemberian operasional bus jemputan dijadikan alasan PNS DKI untuk pulang lebih cepat. PNS sebenarnya baru diizinkan pulang pada pukul 16.00 WIB.
Namun, PNS kebanyakan sudah bersiap-siap dan ngantri absen pulang pada 15.30 WIB. Sebab, bus jemputan berangkat pada pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Sebabnya Bekasi Identik dengan Terorisme
"Jadi selalu alasan tidak mau kerja lagi karena busnya akan berangkat. Kalau kamu pengin pulang cepat, minta pindah kerja deket kelurahan kamu aja," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Untuk diketahui, bus yang digunakan untuk jemputan PNS DKI itu berjenis bus single. Nah, penghentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
BACA JUGA: Anggota Ormas Bikin Rusuh di Diskotik Medika : Pakai Mic DJ Maki-maki Pengunjung
Surat itu berbunyi bahwa operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016. Penghentian berlaku mulai 25 Januari 2016. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusiiiiing!! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Sampai 25 Kali Lipat
Redaktur : Tim Redaksi