Ahok Cabut Banding, Jaksa Pikir-pikir Dulu

Selasa, 23 Mei 2017 – 20:29 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Itu setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding dari pengadilan negeri terkait.

BACA JUGA: Istri Ahok: Bapak Jalankan Ini Untuk Kepentingan Bersama

"Saya sudah bicarakan dengan jaksa penuntutnya. Intinya kami di sini melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang sedang berjalan," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Lebih lanjut kata Prasetyo, pihaknya ingin mengkaji apakah patut jaksa penuntut tetap mengajukan banding. Ini termasuk sebagai penilaian revelansi dan urgensinya bagi jaksa penuntut mempertahankan upaya banding tersebut.

BACA JUGA: Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok

"Karena hukum itu bukan cuma kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dengan melihat bagainana perkembangan selanjutnya," kata dia.

Meski begitu, bekas politikus Partai NasDem ini mengapresiasi langkah pencabutan banding yang dilakukan Ahok. Dengan begitu, kata dia, Ahok mengakui perbuatannya dan menerima vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Takut Bukan Alasan Ahok Batal Banding, tapi...

"Ahok mencabut bandingnya itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati juga. Berarti dia sudh menerima keputusan pengadilan negeri, dia mengaku bersalah tentunya secara yuridis dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacakan Surat Ahok, Veronika Tan Terdiam, Lalu Menangis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler