Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?

Rabu, 24 Mei 2017 – 15:27 WIB
Veronica Tan menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pencabutan banding perkara suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Jakarta, Selasa (23/5). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana ‎ dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menilai ada hal ganjil dari sikap jaksa yang belum juga menarik permohonan banding, sementara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah melakukannya.

Disebut ganjil, karena jaksa merupakan penuntut umum, yang melakukan penuntutan hukum demi umum dan tak menuntut demi umum.

BACA JUGA: Ahok Cabut Banding, Pernyataan Djarot Ini Bikim Adem

Artinya, ketika terdakwa sudah menerima hukuman, maka jaksa sebagai penuntut umum melakukan hal yang sama. Karena hakim sudah memutus lebih berat dari tuntutan jaksa.

"‎Pertanyaannya ada apa, ‎masyarakat akhirnya bertanya-tanya, wong yang dihukum saja menerima," ujar Mudzakir kepada JPNN, Rabu (24/5).

BACA JUGA: Awas! Skenario Playing Victim di Balik Pencabutan Banding Ahok

Mudzakir juga mendasari pandangannya dengan mencontohkan ketika di tingkat banding nantiny majelis hakim memutus bebas Ahok, ‎maka reaksi masyarakat akan mengalir ke kejaksaan. Bukan lagi ke mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sebab pada dasarnya dengan mencabut permohonan banding, Ahok sudah mengakui kesalahan dan bersedia menjalani hukuman dengan baik. Tapi anehnya, jaksa terkesan tidak memikirkan hal tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Banding Ahok Dicabut, Pahitnya Luar Biasa

‎"Kan ini menjadi kontras, apalagi sebelumnya jaksa juga menuntut ringan. Padahal kalau melihat proses sebelumnya, persepsi yang terbangun jaksa akan menuntut maksimal," pungkas Mudzakir.‎(gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Ahok Kini Ditentukan Sikap Jaksa


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Banding   Jaksa  

Terpopuler