Status Ahok Kini Ditentukan Sikap Jaksa

Selasa, 23 Mei 2017 – 21:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Basuki Tjahaja Purnama mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, belum otomatis berkekuatan hukum tetap.

Karena kejaksaan diketahui juga menempuh upaya banding.

BACA JUGA: Ahok Cabut Banding, Jaksa Pikir-pikir Dulu

Dengan demikian, status mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok ini masih disebut terdakwa yang menjalani masa tahanan.

Belum disebut sebagai narapidana kasus penodaan agama, yang wajib menjalankan putusan pengadilan.

BACA JUGA: Dampingi HTI, Yusril Ingatkan Jokowi Tak Ulangi Kesalahan Bung Karno

"Putusan itu tidak otomatis inkrah, kecuali kejaksaan cabut banding. Tapi kalau jaksa lanjut terus, ya putusan belum inkrah. Jadi sebaiknya ditunggu saja perkembangan ke depan, apakah setelah Ahok cabut banding diikuti jaksa," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (23/5).

Menurut Yusril, Ahok baru disebut berstatus terpidana jika kemudian jaksa melakukan langkah yang sama seperti yang diambil mantan anggota DPR tersebut.

BACA JUGA: Istri Ahok: Bapak Jalankan Ini Untuk Kepentingan Bersama

Selain itu, jika nantinya majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan tidak ada upaya hukum selanjutnya.

"Jadi sekarang ini statusnya masih tahanan. Kalau jaksa mencabut gugatan baru secara otomatis Ahok menjadi terpidana," tuturnya.

Saat ditanya apakah jaksa diperkenankan mengajukan banding, padahal putusan majelis hakim melebihi tuntutan yang diajukan jaksa, mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini hanya menyatakan hal tersebut sepenuhnya tergantung pada sikap jaksa.

"Tergantung sikap jaksa, karena ia mungkin melihat putusan hakim itu lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler