jpnn.com - JAKARTA - Dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk ranah pengadilan, Selasa (13/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Ahok. Sidang tadi digelar di gedung lama PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada mulai pukul 9.00. Ahok duduk di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Pembelaan Ahok Jadi Bahan Olok-Olok Sekjen FUI
Dia yang akan didampingi sejumlah tim penasihat hukum berhadapan dengan jaksa penuntut umum yang dikomandani Ali Mukartono. "Biasalah, ini sidang biasa saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad.
Ahok juga berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Hakim Dwiarso Budi beranggotakan Supriyadi, Abdul Rosyad, Yosef Victoria, dan I Wayan Irzana.
BACA JUGA: Ketua MPR: Masyarakat Adat Harus Mendapatkan Perhatian Lebih
Menurut Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, tidak ada yang berbeda antara sidang perkara Ahok dengan lainnya. "Karena memang tugas pengadilan menyidangkan perkara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Perkara yang menjerat Ahok berawal dari kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 27 September 2016.
BACA JUGA: Ahok Menangis di Sidang, Seperti ini Penjelasan Kuasa Hukum
Di sana, saat berpidato di hadapan warga, keluarlah kalimat Ahok soal Surah Almaidah ayat 51 yang diduga telah menistakan agama Islam.
Beberapa hari berikutnya, video Ahok viral di media sosial. Ahok pun kemudian membantah menistakan agama Islam. Namun, itu tak menyurutkan sejumlah elemen masyarakat melaporkannya ke polisi setelah video pidatonya viral di media sosial.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, mulai 6 Oktober hingga 12 Oktober 2016, Polri sudah menerima 14 laporan polisi terkait Ahok. "Kami menerima laporan polisi, kemudian menerima barang bukti," tegas Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Menurut Ari, 10 Oktober 2016 Bareskrim mulai melakukan penyelidikan. Pelapor, saksi, ahli hukum, agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting dimintai keterangan. Tak ketinggalan Ahok sebagai terlapor juga sudah diperiksa Bareskrim.
Barang bukti termasuk rekaman asli ucapan Ahok sudah dikantongi penyidik. Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ahok disangka melanggar pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama di Indonesia.
Penetapan ini dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka yang dihadiri ahli dari penyidik, pelapor dan terlapor, Selasa 15 November 2016 di Mabes. Setelah itu, Polri melakukan ekspos internal dan mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Ahok pun dicegah bepergian ke mancanegara. Namun, dia tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Gelombang massa mendesak Ahok ditahan pun terjadi pada 2 Desember 2016 dalam Aksi Bela Islam II yang dikenal dengan istilah 212.
Sebelum Ahok menjadi tersangka tercatat dua kali digelar Aksi Bela Islam 1 pada 14 Oktober 2016 dan Aksi Bela Islam 2 pada 4 November 2016 yang dikenal dengan Aksi 4/11. Namun, hingga rencananya akan disidangkan besok, Ahok tetap melenggang bebas termasuk berkampanye menjadi calon gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Jumat 25 November 2016, Bareskrim melakukan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan Ahok ke Kejagung. Kemudian, lima hari berikutnya, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok lengkap alias P21. Bareskrim pun merespons dengan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Kamis 1 Desember 2016.
Setelah tahap dua, Kejagung langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari yang sama.
Nah kini, Ahok menghadapi persidangan. Sidang perdana tadi dikawal ketat aparat kepolisian. Ahok oh Ahok, dari Pulau Pramuka sampai ke Jalan Gajah Mada. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa, Tanoto Foundation Bina Mantan TKI jadi Guru Bahasa Inggris
Redaktur : Tim Redaksi