Ahok Datangi Pengadilan Tipikor untuk Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi

Senin, 25 Juli 2016 – 16:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto:dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ahok -sapaan akrabnya- dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Ahok dihadirkan sebagai saksi bagi dua terdakwa, yaitu mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. Namun, Ahok yang tiba sekitar pukul 14.55 WIB itu enggan memberikan keterangan terkait kehadirannya. ‎

BACA JUGA: 13 Daerah Panutan Abaikan SE Menteri Yuddy

Mantan Bupati Belitung Timur itu memilih langsung masuk ke ruang tunggu sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Hal itu kontras dengan kebiasaan Ahok yang biasanya lantang berbicara meladeni pertanyaan media.

Sebelum Ahok hadir, staf khususnya Sunny Tanuwidjaja telah hadir lebih awal. Sama seperti Ahok yang enggan bicara ke media, Sunny juga memilih memilih tutup mulut dan langsung masuk ke ruang tunggu.

BACA JUGA: Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi

Selain Ahok dan Sunny, dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang Ariesman dan Trinanda ada nama Gerry Prasetya selaku ajudan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi, Berliana Kurniawati, Catharine Lidya, Budi Setiawan dan Budi Nurwono.

Nama Ahok memang muncul dalam surat dakwaan Ariesman dan Trinanda. Dalam dakwaan disebutkan, Ahok telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip serta izin pelaksanaan kepada para pengembang proyek reklamasi di pesisir Jakarta. Salah satunya kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT APL.

BACA JUGA: Polri Siap Bantu PDRM Identifikasi WNI Korban Kapal Karam

Dalam perkara ini, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi sebesar Rp 2 miliar melalui anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Tujuannya agar Sanusi mengakomodasi keinginan Ariesman selaku pemegang izin reklamasi terkait aturan kontribusi tambahan 15 persen dalam pembahasan Raperda RTRKSP. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kabar Eksekusi pada 30 Juli, Ini Persiapan Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler