Pelapor Tagih Tindak Lanjut Dugaan Bupati Korupsi

Senin, 25 Juli 2016 – 16:34 WIB
Rita Widysarai. Foto: Prokal/Kaltim Post

jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit kembali bergulir. Sang pelapor Roosyan Umar dan jajarannya akan mendatangi Kejaksaan Agung.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu akan meminta penjelasan terkait laporannya. Sebab, lebih dari tiga tahun laporan itu mandek.

BACA JUGA: 13 Daerah Panutan Abaikan SE Menteri Yuddy

"Ada rencana, (laporan) itu kan sudah lama. (Kami sudah) menyurati sampai ke presiden, sudah dikirim ke mana-mana," ujar Umar dalam rilisnya Senin (25/7).

Umar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti meminta Kejagung menelusuri dugaan korupsi Rita. Pasalnya, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha yang menyatakan izin yang diterbitkan Bupati Kukar dua periode ini cacat hukum.

BACA JUGA: Polri Siap Bantu PDRM Identifikasi WNI Korban Kapal Karam

Dia pun meyakini dugaannya itu. Menurutnya, kini tinggal komitmen Korps Adhyaksa memberantas korupsi di Kukar. "Pasti minta tindak lanjuti, kan perkara sudah menang (di PTUN), tinggal pejabat hukumnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2013 lalu Kejagung telah menerima laporan ihwal dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit untuk PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) atas nama Rita.

BACA JUGA: Ada Kabar Eksekusi pada 30 Juli, Ini Persiapan Mabes Polri

Perkebunan itu berada di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan, Kutai. Laporan yang dilakukan Sena Sakti Law Office & Partners berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kepolisian dan Kejagung pada 2011.

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana kehutanan. Yakni penggunaan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit seluas 3.600 hektare tanpa izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Perkara ini juga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya pada 12 April 2012, Majelis Hakim PTUN pada 12 April 2012 mencabut SK Bupati Kartanegara No. 519/152/SDA/I/IX-2011 9 September 2011 dan surat-surat izin lokasi untuk PT TPS yang pernah diterbitkan.

Di area seluas 3.600 hektare itu, PT TPS selama ini beroperasi hanya bermodalkan Izin Lokasi Perkebunan dari Bupati Kartanegara yang dikeluarkan pada 18 September 2006.

Izin diperpanjang dua kali masing-masing pada 8 Agustus 2007 dan 27 Oktober 2008, dan terakhir dikukuhkan Rita. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 110 Komandan KRI Gelar Pertemuan, Tujuannya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler