jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dicap sudah salah kaprah. Terutama terkait kemungkinan bakal dipaksa cuti selama empat hingga enam bulan, ketika nantinya mengikuti kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan pilkada berlangsung dua putaran.
Menurut Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut gagal paham. Ahok seharusnya memahami bahwa pengaturan mengenai dua putaran bukan diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok
"Itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sufmi pada lanjutan sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Basuki, di hadapan Majelis MK, Senin (5/9).
Karena itu, kalau Ahok merasa keberatan dengan pengaturan Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran kata Sufmi, seharusnya yang diujikan ke MK adalah UU Nomor 29/2007. Bukan malah menguji Pasal 70 ayat 3 huruf a, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
BACA JUGA: Bupati Batang Ogah Jadi Pendamping Sandiaga
"Jadi kalau dihubungkan dengan posisi saat ini, pemohon selaku petahana yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, seharusnya juga telah mengetahui konsekuensi atas keikutsertaannya dalam pilkada DKI Jakarta," ujar Sufmi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Novanto Minta KPPG Buat Sekolah Politik untuk Perempuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Ditawar-Tawar Lagi, Golkar Minta Bupati Banyuasin Mundur
Redaktur : Tim Redaksi