jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, perbuatan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah memenuhi semua unsur dalam pasal 156 a KUHP.
Adapun unsur itu adalah barang siapa, dengan sengaja, di muka umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
BACA JUGA: Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara
“Bahwa semua unsur pasal 156 a KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Anggota I Wayan Wirjana di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum dan penasihat hukum yang menyatakan bahwa keresahan yang ditimbulkan adalah karena unggahan Buni Yani.
“Pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut, karena di luar konteks perkara ini,” kata hakim.
BACA JUGA: Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa, Pilih Pasal 156a Untuk Ahok
Menurut hakim, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa informasi mengenai adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani.
Menurut hakim, yang dipersoalkan saksi dan dilaporkan ke kepolisian adalah ucapan Ahok yang dilihat di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta, yakni “dibohongi pakai Almaidah 51 macam-macam itu”.
BACA JUGA: Massa Penentang Ahok Simak Pembacaan Putusan dari Mobil Komando
“Yang menimbulkan keresahan adalah ucapan terdakwa yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama.
Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa terdakwa yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujar Dwiarso saat membacakan vonis.
(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama
Redaktur : Tim Redaksi