jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memilih pasal 156 a KUHP terhadap perkara penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Memerhatikan fakta, maka majelis memilih dakwaan alternatif pertama (pasal 156 a KUH)),” kata Hakim Anggota Jupriadi membacakan pertimbangan majelis di persidangan PN Jakut di gedung Kementan.
BACA JUGA: Massa Penentang Ahok Simak Pembacaan Putusan dari Mobil Komando
Hakim menyatakan, Ahok diajukan ke persidangan oleh JPU dengan dakwaan alternatif. Yakni, alternatif pertama pasal 156 a dan alternatif kedua pasal 156 KUHP.
Adapun pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
BACA JUGA: Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur barang siapa dalam dakwaan pasal 156 a sudah terpenuhi.
BACA JUGA: Hakim Terima Kesaksian Pelapor Perkara Ahok
Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang memilih pasal 156 KUHP.
(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter Siaga di Area Sidang, Khusus Buat Ahok atau...
Redaktur : Tim Redaksi