Ahok Dihukum Dua Tahun Penjara, Buni Yani Harusnya Bebas

Rabu, 10 Mei 2017 – 03:59 WIB
Bersama Tim Kuasa Hukum, Buni Yani Konferensi Pers Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum dua tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuktikan bahwa ada tindak pidana penodaan agama secara sah dan meyakinkan.

"Ya, saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arief kepada wartawan, Selasa(9/5).

BACA JUGA: GP Ansor Minta Semua Pihak Menghargai Hak Ahok

Menurut Arief, yang perlu dijadikan pembahasan saat ini adalah keterkaitan kasus Ahok dengan Buni Yani yang saat ini berstatus tersangka pelanggaran UU ITE karena dituduh menyunting video pidato Ahok hingga menimbulkan keresahan publik.

Majelis Hakim pun menggunakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang dimiliki situs resmi Pemrov DKI sebagai bukti dalam persidangan.

BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun, Warga Kupang Nyalakan Lilin

Karena itu, Arief Poyuono mendesak kasus hukum yang tengah menimpa Buni Yani segera dihentikan.

"Secara sah kasus Buni Yani harus dihentikan," tegasnya.

BACA JUGA: Djarot: Kalau Cinta Pak Ahok, Saya Minta Kalian Pulang ke Rumah

Dia mengimbau massa pro Ahok maupun yang kontra menghormati putusan hakim tersebut dan segera mengakhiri polemik berkepanjangan.

"Bergandeng tangan bersama untuk membangun Indonesia karena kasus sudah selesai, Pilkada DKI juga sudah selesai," imbaunya.

Tak lupa, Arief juga mengingatkan agar semua pihak tidak membawa-bawa isu agama ke ranah politik.

"Kasus Basuki harus diambil sebagai pelajaran besar bahwa jangan coba-coba membawa bawa isu-isu agama dalam berpolitik. Apalagi melakukan kritik terhadap agama yang sangat sensitif. Bisa merusak persatuan dalam masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Basuki," ujarnya. (ald/jpg/rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dibui, Addie MS Siapkan Konser Mini di Balai Kota DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler