GP Ansor Minta Semua Pihak Menghargai Hak Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 – 22:31 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor turut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho, putusan terhadap gubernur DKI Jakarta tersebut belum inkrah.

BACA JUGA: Ahok Divonis Dua Tahun, Warga Kupang Nyalakan Lilin

Sebab, setelah hakim menjatuhkan vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding. 

"Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Hakam di Jakarta, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Djarot: Kalau Cinta Pak Ahok, Saya Minta Kalian Pulang ke Rumah

Dia menjelaskan, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak yang boleh memengaruhi proses peradilan. 

"Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata Hakam.

BACA JUGA: Ahok Dibui, Addie MS Siapkan Konser Mini di Balai Kota DKI

Menurut Hakam, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif.

Hal itu terbukti sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. 

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," tegasnya.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian.

Hal itu harus dilakukan demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda. 

"Maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya," ungkap Hakam.

GP Ansor juga meminta masyarakat tak ikut memperkeruh suasana.

"PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Ahok Pembelajaran Bagi Pemimpin Berperilaku


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler