jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama dinilai masih bingung dalam menentukan materi muatan aturan yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kalau hanya ingin menguji kewajiban cuti kampanye bagi petahana, Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut, seharunya menyebutkan secara spesifik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Tapi dalam permohonannya, Pak Ahok menyebut ketentuan Pasal 70 ayat 3 secara umum. Berarti meliputi ketentuan huruf a dan huruf b yang ada di dalamnya," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Negara ASEAN Diusulkan Bisa Berbagi Kuota Haji
Menurut Said, kalau yang dimohonkan Ahok juga termasuk Pasal 70 ayat 3 huruf b, artinya Ahok juga sedang menguji ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas jabatan.
"Soal ini saya dengar pada persidangan pendahuluan kemarin (Senin,red) juga sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman," ujar Said.
BACA JUGA: Riset Harga Rokok Rp 50 Ribu Ternyata Didanai LSM Asing
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mempertanyakan muatan aturan yang diuji oleh Ahok. Pasalnya, dari alasan-alasan maupun permohonan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur tersebut, bukan hanya sekadar masalah cuti. Tapi juga termasuk masalah penggunaan fasilitas negara.
"Apakah ini (penggunaan fasilitas negara, red) juga minta dinyatakan inkonstitusional? Dicatat saja, enggak usah ditanggapi sekarang. Nanti bisa diperbaiki kalau pun nanti mau diperbaiki," ujar Anwar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Dinilai Keliru Memahami Aturan Cuti Kampanye Bagi Petahana
BACA ARTIKEL LAINNYA... TPFG Datangi Dirjen PAS Kemenkumham Lihat Rekaman Fredi
Redaktur : Tim Redaksi