jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan kepada Ahok adalah pelecehan terhadap hukum.
BACA JUGA: Mbak Titiek Sebut Tuntutan JPU ke Ahok Sandiwara Tak Lucu
"Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama yang sudah tumpul penegakan hukum terhadap penista agama," kata dia kepada JPNN.com, Kamis (20/4).
Menurutnya, jaksa tidak konsisten dengan dakwaan.
BACA JUGA: Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara, Orator: Maling Ayam Saja Dihukum 2 Tahun
Sebab, semua saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Ahok sudah memenuhi unsur niat jahat dalam pidatonya soal Surah Al Maidah ayat 51.
"Alasan dengan tidak ada unsur kesengajaan itu sangat tidak berdasar. Padahal saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di pengadilan, Ahok itu menyerang Al-Maidah saja tujuh kali," kata Novel. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dituntut Satu Tahun Penjara, Ini Reaksi Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa: Ucapan Ahok Terbukti Mengandung Kebencian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga