jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama tidak mau berkomentar banyak mengenai tuntutan satu tahun dari jaksa penuntut umum kepada dia. Pria yang karib disapa Ahok itu meminta persoalan tuntutan ditanyakan langsung kepada pengacara.
“Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Jaksa: Ucapan Ahok Terbukti Mengandung Kebencian
Ketika disinggung apakah tuntutan satu tahun berat atau tidak, Ahok tidak memberikan jawaban pasti. Gubernur DKI Jakarta itu meminta untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pada Selasa (25/4).
“Nanti baca pledoinya aja,” ucap Ahok.
BACA JUGA: Fadli Zon: Tuntutan Satu Tahun Penjara ke Ahok Terlalu Ringan
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok.
Jaksa meyakini Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar Pasal 156 KUHP.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Amien Rais Berorasi di Depan Massa Anti-Ahok, Inilah Ajakannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar