Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Pendukung Menangis Histeris

Selasa, 09 Mei 2017 – 11:29 WIB
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama terlunglai lemas mendengarkan vonis dua tahun pidana penjara. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana dua tahun penjara.

Ahok dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

BACA JUGA: Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani

Dari pantuan JPNN, pendukung Ahok langsung lemas mendengarkan vonis dua tahun itu.

Terdengar suara isak tangis di tengah-tengah pendukung Ahok.

BACA JUGA: Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara

"Indonesia jahat, Indonesia jahat," kata seorang warga yang tertunduk di atas aspal Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Orator yang berada di mobil komando pun menyampaikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta membuat pendukungnya mundur.
Dia memastikan bahwa Ahok akan selalu didukung oleh masyarakat.

BACA JUGA: Massa Penentang Ahok Simak Pembacaan Putusan dari Mobil Komando

"Kita pastikan Pak Ahok tidak sendirian. Kita pasti akan mendukung Ahok apa pun keputusannya," kata orator memberikan semangat kepada massanya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler