jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana dua tahun penjara.
Ahok dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
BACA JUGA: Ahok Dihukum 2 Tahun, Hakim Bela Buni Yani
Dari pantuan JPNN, pendukung Ahok langsung lemas mendengarkan vonis dua tahun itu.
Terdengar suara isak tangis di tengah-tengah pendukung Ahok.
BACA JUGA: Terbukti Menodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara
"Indonesia jahat, Indonesia jahat," kata seorang warga yang tertunduk di atas aspal Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Orator yang berada di mobil komando pun menyampaikan bahwa keputusan ini tidak serta-merta membuat pendukungnya mundur.
Dia memastikan bahwa Ahok akan selalu didukung oleh masyarakat.
BACA JUGA: Massa Penentang Ahok Simak Pembacaan Putusan dari Mobil Komando
"Kita pastikan Pak Ahok tidak sendirian. Kita pasti akan mendukung Ahok apa pun keputusannya," kata orator memberikan semangat kepada massanya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Ucapan Ahok soal Almaidah Tergolong Menodai Agama
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga