jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sempat emosi saat membaca usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari DPRD. Pasalnya, dewan mengusulkan kontribusi pengembang reklamasi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen.
Sangking kesalnya, Ahok sampai menuliskan kata yang sedikit kasar dalam surat balasannya kepada DPRD tertanggal 8 Maret 2016. "Ini DPRD mau minta ubah (kontribusi pengembang) 15 persen, mau lima persen saja. Saya bilang enggak bisa. Saya tulis di disposisinya 'Gila kalau begini, ini tindak pidana korupsi'," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4).
BACA JUGA: Geser ke DPRD, Habib Rizieq Cs Tagih Pemakzulan Ahok
Pada Pasal 110 ayat (5) raperda tersebut berisi dalam memberi izin, pemerintah daerah menetapkan kewajiban yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Kemudian, pada penjelasan Pasal 110 ayat (9) berisi kontribusi lima persen lahan tersebut disediakan pada setiap pulau reklamasi yang dibangun dan tidak dapat digabungkan dengan pulau reklamasi lainnya.
Sementara, pada penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c berisi tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.
BACA JUGA: Ahok Klaim Tak Bisa Batalkan Reklamasi Karena...
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati membenarkan ada permintaan dari Balegda DPRD DKI untuk mengubah besaran kontribusi pengembang menjadi lima persen.
"Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda) yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," ungkap Tuty. (gil/dil/jpnn)
BACA JUGA: Nahas, Ketemu Teman di Gang, Irfan Tewas Dikeroyok 10 Pemuda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Coba 3 in 1 Digelar Besok, Polisi Minta Hal ini
Redaktur : Tim Redaksi