jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo kini telah menyandang status sebagai presiden terpilih periode 2014-2019. Selanjutnya, Jokowi -sapaan Joko Widodo- akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober itu akan segera mengundurkan diri dari posisi Gubernur DKI.
Karenanya, kursi Gubernur DKI yang akan ditinggalkan Jokowi bakal ditempati oleh Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjadi Wakil Gubernur DKI. Hanya saja, Ahok tak serta-merta naik menjadi orang nomor 1 di Pemprov DKI sebelum pengunduran diri Jokowi dari gubernur disetujui oleh paripurna DPRD DKI.
BACA JUGA: Jika Pengunduran Diri Jokowi Alot di DPRD, Ini Mekanismenya
“Kalau sudah disahkan pengunduran diri (Joko Widodo, red), nanti disebutkan Basuki T Purnama melaksanakan penuh tugas-tugas gubernur. Istilahnya beliau adalah wakil gubernur yang melaksanakan tugas-tugas gubernur. Jadi tidak disebutkan pelaksana tugas,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (22/8).
Artinya, kata Gamawan, ketika DPRD menyetujui pengunduran diri Jokowi maka Ahok belum otomatis menjabat sebagai Gubernur DKI. Sebab, masih ada persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Satpol PP Sebut Wartawan Peliput Korupsi Lebay
“Kalau (Jokowi,red) sudah berhenti permanen, nanti DPRD akan mengusulkan kepada presiden melalui mendagri untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur. Jadi akan terbit SK pengangkatan gubernur,” katanya.
Gamawan juga menjelaskan, jika masa jabatan Gubernur DKI Jakarta masih lebih dari 20 bulan, maka Ahok dapat mengajukan nama-nama calon wakil gubernur yang baru dari partai pengusung. Selanjutnya, Wakil Gubernur DKI yang baru akan dipilih DPRD.
BACA JUGA: Pasang Bendera ISIS, Penjual Es Dibekuk Polisi
“Minimal dua orang. Karena masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka tentu DPRD akan memilih wagub yang baru,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Limbah Berbusa dan Busuk, Warga Rawabambu Resah
Redaktur : Tim Redaksi