Jika Pengunduran Diri Jokowi Alot di DPRD, Ini Mekanismenya

Jumat, 22 Agustus 2014 – 18:57 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo butuh satu langkah lagi untuk bisa dilantik menduduki jabatan Presiden Republik Indonesia 2014-2019.

Pasalnya, meski telah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, namun sebagai kepala daerah dirinya disyaratkan perlu mengundurkan diri terlebih dahulu dan itu harus mendapat izin dari DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Satpol PP Sebut Wartawan Peliput Korupsi Lebay

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, izin pengunduran diri akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPRD.

Kemudian dari jumlah tersebut, minimal 50 persen plus 1 suara harus menyetujui Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri.

BACA JUGA: Pasang Bendera ISIS, Penjual Es Dibekuk Polisi

“Saya berharap semuanya berjalan lancar dan baik-baik saja. Partai koalisinya pak Jokowi kalau tidak salah ada 50 kursi (dari 106 anggota DPRD DKI, red) . Kalau solid, itu yang 50 kursi ini saya kira sudah tinggi persentasenya. Jadi memang begitu persyaratannya, harus mundur,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/8).

Syarat pengunduran diri dibutuhkan karena gubernur, kata Mendagri, merupakan pejabat negara. Dan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan.

BACA JUGA: Limbah Berbusa dan Busuk, Warga Rawabambu Resah

“Karena itu harus mundur dulu dan disetujui pemberhentiannya oleh DPRD. Nanti kalau sudah ada persetujuan, enggak perlu ada SK (surat keputusan) dari Kemendagri lagi. Cuma (persetujuan) pemberhentiannya saja ke sini (Kemendagri). Nanti baru gubernurnya diberhentikan oleh Presiden,” katanya.

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, persetujuan pengunduran diri Jokowi paling tidak sudah harus diterima sebelum jadwal pelantikan presiden, 20 Oktober mendatang.

Saat ditanya bagaimana sekiranya DPRD DKI menolak, Gamawan tidak mau berandai-andai. Ia hanya menyatakan prosedur rapat paripurna DPRD dapat ditunda jika tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir.

“Kalau misalnya tidak kuorum ditunda satu jam, kemudian kalau tidak kuorum juga, ditunda satu jam lagi. Baru kemudian kalau lagi-lagi tidak memenuhi kuorum, ditunda selama 3 hari. Karena itu harus segera diagendakan oleh tata tertib DPRD. SK DPRD-nya sudah saya tandatangani pada 20 Agustus kemarin,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler