jpnn.com - jpnn.com -Terdakwa penoda agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung kabur usai persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (17/1).
Ahok enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan. "Tanya ke bagian hukum saja komentarnya," ujar Ahok.
BACA JUGA: Kubu Ahok Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu
Dia beralasan akan segera pergi blusukan dalam rangkaian kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta. "Saya mau blusukan," tegas mantan anggota Komisi II DPR itu.
Dia bahkan tak mau menjawab di mana lokasi blusukan yang akan dijalaninya. Ahok pun bergegas meninggalkan gedung persidangan menuju mobil yang sudah menunggunya.
BACA JUGA: Massa Pro dan Kontra Ahok Kawal Sidang Sampai Tuntas
Ahok didakwa menoda agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah saat pidato di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016 lalu. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Agus 36 Persen, Ahok 32, Anies Keok di Putaran Pertama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Penyebab Massa Sidang Ahok Berkurang
Redaktur & Reporter : Boy