jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melarang warga untuk mengonsumsi daging anjing. Namun, Pemprov DKI mencoba mengantisipasi agar warga yang mengonsumsi daging itu tidak terkena penyakit rabies.
“Kami tidak bisa melarang orang makan anjing. Orang mau makan anjing pun, walaupun saya enggak suka tapi saya penyayang anjing, saya enggak bisa menangkap mereka. Ini hukum positif Undang-Undang di Indonesia,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/9).
BACA JUGA: Pembangunan Rusun di Kampung Pulo Bukan Kewajiban Pemprov
Ahok mengaku sudah memanggil Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran DKPKP DKI tidak pernah memeriksa daging anjing.
“Saya panggil Dinas Kelautan mengapa tidak pernah periksa daging anjing yang dibawa masuk dan dikonsumsi. Kamu tahu enggak berapa yang masuk, dia bilang tahu. Kalau gitu ditangkap dong, periksa,” ungkap Ahok.
BACA JUGA: Ahok: Jadi Gubernur Jakarta Gampang, Enggak Harus Pintar
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, Jakarta sudah bebas rabies. Pemprov DKI mencoba mempertahankan hal itu. "Bagi saya sekarang bagaimana yang makan anjing atau anjing rabies tidak menular ke anjing yang ada di Jakarta karena Jakarta sudah bebas rabies,” ujarnya.
Ahok mengatakan, tidak akan membuat peraturan gubernur (pergub) yang khusus menangani peredaran daging anjing.
BACA JUGA: Pertanyaan Ahok ke Adhyaksa: Program Kamu Apa Sih?
“Enggak perlu ada pergub. Tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi. Kan tugas pemerintah menjaga daging konsumsi tetap sehat gitu aja,” ucapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Ini Bilang Program Ahok Banyak yang Belum Terealisasi, Ini Diantaranya
Redaktur : Tim Redaksi