Ahok Klaim Kebijakan Pro-Muslim, Jaksa: Itu Sudah Kewajiban Gubernur

Selasa, 20 Desember 2016 – 11:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono menolak keberatan terdakwa penodaan agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di gedung lama PN Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dalam nota keberatannya atas dakwaan JPU pada persidangan pekan lalu, Ahok menyatakan kebijakannya sebagai gubernur sangat peduli dengan kegiatan keagamaan umat muslim termasuk membangun tempat ibadah.

BACA JUGA: Jaksa Tolak Klaim Ahok tak Berniat Menista Islam

“Kami berpendapat mengenai keberatan ini, sepanjang hal tersebut menyangkut kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan APBD Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan hal wajar, dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja,” kata Ali membacakan jawaban JPU atas nota keberatan Ahok di persidangan.

Menurut Ali, itu memang sudah merupakan kewajiban Ahok sebagai gubernur. Alasan Ahok pun tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menolak dakwaan menista agama Islam terkait Surah Almaidah Ayat 51. 

BACA JUGA: Sudut Kanan Minta Bebaskan Ahok, di Kiri Teriak Tangkap Ahok

“Oleh karena itu keberatan ini tidak bisa dijadikan alasan pembenar bahwa terdakwa tidak berniat melakukan penistaan agama Islam atau penghinaan terhadap pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu golongan rakyat Indonesia,” kata Ali.

Justru, Ali menegaskan, keberatan ini sudah masuk dalam materi perkara. JPU nantinya akan membuktikan materi tersebut pada persidangan berikutnya. Jaksa pun meminta hakim menolak seluruh keberatan Ahok. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polri Jangan Ragu Menindak Ormas yang Melakukan Sweeping

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua Media Bisa Masuk ke Ruang Sidang Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler