jpnn.com - JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menepis semua nota keberatan terdakwa penista agama Islam Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12) di gedung lama PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono dan kawan-kawan menepis semua pembelaan Ahok atas dakwaan pelanggaran pidana pasal 156a dan 156 KUHP yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Ali menyatakan, keberatan yang disampaikan Ahok tidak langsung ditujukan kepada syarat materil. Tetapi, hanya seputar niat terdakwa yang mengaku tidak berniat menista agama Islam maupun menghina ulama.
BACA JUGA: Sudut Kanan Minta Bebaskan Ahok, di Kiri Teriak Tangkap Ahok
Dalam kesempatan itu, Ali juga mengulang kembali beberapa materi keberatan yang disampaikan Ahok dan kemudian memberikan jawaban.
Pertama, soal Ahok yang mengklaim tidak bermaksud menafsirkan Surat Almaidah ayat 51 apalagi berniat menista agama Islam dan tak berniat menghina ulama.
BACA JUGA: Polri Jangan Ragu Menindak Ormas yang Melakukan Sweeping
Menurut Ali, dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepada Ahok adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 156a KUHP yang berasal dari ketentuan pasal 4 Undang-undang nomor 1/PPNS/1965, bukan didakwa dengan pelanggaran ketentuan pasal 1 juncto 3 UU nomor 1/PPNS/1965.
“Sehingga meteri dakwaan terhadap materi pelanggaran pasal 165a huruf a tersebut tidak terkait langsung dengan tafsir Almaidah Ayat 51. Terkait dengan pelanggaran pasal 156a, sebenarnya unsurnya adalah bagian materi perkara yang tercermin unsur dengan sengaja dalam pasal 156a KUHP,” kata Ali dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi, itu.
BACA JUGA: Tak Semua Media Bisa Masuk ke Ruang Sidang Ahok
Dia menegaskan, dalam menilai ada tidaknya niat suatu perbuatan, tidaklah cukup hanya berdasarkan ungkapan terdakwa saja bahwa dia tidak punya niat untuk menodai agama.
Akan tetapi, tegas Ali, haruslah dinilai dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan perbuatan yang dilakukan terdakwa itu.
Sebenarnya, kata Ali, hal itu sudah dirumuskan jaksa dalam surat dakwaan.
“Dengan kalimat sebagai berikut: Meskipun dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, tersebut tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta, maka ketikda terdakwa memberikan sambutan, terdakwa dengan sengaja memberikan sambutan yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur dengan mengaitkan Surat Almaidah Ayat 51 dan seterusnya”.
Menurut Ali, surat dakwaan tersebut menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, yaitu terdakwa beragama Kristen sesuai dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada saat kunker ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terdakwa masih berkedudukan sebagai gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu pula telah terdaftar sebagai salah satu cagub DKI Jakarta.
Terdakwa juga mengetahui pelaksanaan pemilihan gubernur.
“Saat itu terdakwa mengatakan kepada warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang mayoritas beragama Islam, jangan percaya sama orang dan seterusnya dibohongi dan dibodohi pakai Surat Almaidah Ayat 51,” kata Ali.
Dia menambahkan, dari rangkaian peristiwa tidak dapat dipisahkan dari niat mendudukan dan menempatkan Surah Almaidah Ayat 51 sebagai sarana atau alat untuk membohongi dan membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada.
“Ada tidaknya niat terdakwa ini yang merupakan bagian dari unsur kesengajaan pasal 156 a KUHP dan pasal 156 KUHP akan kami buktikan dalam tahap pembuktian di persidangan berikutnya,” tegas Ali.
Sidang kedua ini berjalan tertib dengan kawalan ketat aparat keamanan. Ahok yang mengenakan batik terpantau tegang menyimak jawaban atas nota keberatan yang dibacakan jaksa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Rusia Tewas Ditembak Polisi Turki, Setnov Berduka
Redaktur : Tim Redaksi