jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan adanya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ahok, sapaan Basuki, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat.
"Kalau enggak dihapusin denda, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kami hapus," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/11).
BACA JUGA: Dirkrimum Polda Metro Lempar Kaleng ke Gedung Multipiranti Graha, Maksudnya Apa?
Namun demikian, Ahok tidak tahu hal itu berlaku sampai kapan. "Saya enggak tahu, orang pajak yang atur," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pelayanan Pajak melakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBNKB. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Lagi Dua Anggota DPRD DKI Jadi Tersangka UPS, Siapa Ya?
Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
BACA JUGA: Pelempar Granat di Duren Sawit Profesional
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilakukan pada kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh kantor bersama Samsat mulai 16 November-31 Desember 2015," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Ledakan Granat, Tim Gegana Bersiaga
Redaktur : Tim Redaksi