Ahok Marah Reklame Win-HT Gratis, Kadis Pajak Tertawa

Jumat, 25 April 2014 – 17:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setyawandi menertawakan ketidakpahaman Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Perda yang mengatur pajak reklame di ibukota.

Menurut Iwan, tidak masuk akal jika Ahok meminta agar bus berlogo Win-HT milik partai Hanura ditarik pajaknya. Hal ini jelas melanggar Perda 7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BACA JUGA: Ahok Tegur Karyawan PDAM Jaya

Dimana dalam pasal 10 huruf G bab IV tertulis bahwa izin pembayaran pajak reklame tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh origanisasi politik atau ormas yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

"Win-HT kan partai politik. Aturannya kan memang begitu, makanya anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Jumat (25/4).

BACA JUGA: Walikota Tangerang Targetkan Beasiswa Warga Miskin

Dengan kata lain, lanjutnya, seluruh iklan-iklan politik yang tersebar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini berlaku terhadap seluruh partai yang ada di Jakarta.

"Enggak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama," jelasnya. Selama bukan tujuan komersil, semua partai politik bebas memasang iklan.

BACA JUGA: Petugas Pemadam Kebakaran Kesulitan Padamkan Api di Pasar Senen

"Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang enggak boleh ya tergantung yang punya," katanya lagi. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Audiensi dengan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler