Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah

Selasa, 09 Mei 2017 – 13:50 WIB
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama harus langsung ditahan.

Sebab, ada perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terdakwa ditahan.

BACA JUGA: Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum

"Ya, tahan langsung (kalau dalam amar putusan untuk langsung ditahan). Segera ditahan sebelum jam 00.00 WIB," kata Chairul kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

Meski mengajukan banding, Chairul mengatakan, Ahok tetap harus ditahan. Kecuali, hakim banding menangguhkan penahanannya.

BACA JUGA: Djarot Siap Ambil Alih Tanggung Jawab Ahok

Jika hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan penangguhan, maka Ahok bisa kembali pulang ke rumah.

"Begitu dia (majelis hakim) perintah tahan, Ahok banding, beralih kuasa penahanan dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi," ujar Chairul.

BACA JUGA: Ahok Ditahan di Cipinang, di Blok Mapelaning

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Ahok segera ditahan. Gubernur DKI Jakarta itu sekarang sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Pengadilan Belum Tentu Hancurkan Karier Politik Ahok


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler