Ahok Minta Jaksa KPK Cermati Kebijakan Foke

Senin, 05 September 2016 – 18:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyeret pendahulunya, Fauzi Bowo dalam persoalan reklamasi. Ahok mempersoalkan perizinan terkait reklamasi yang diterbitkan saat Fauzi Bowo menjadi Gubernur DKI.

Menurut Ahok, izin-izin di era Foke -sapaan Fauzi Bowo- perlu ditelusuri karena dikeluarkan tanpa meminta kontribusi tambahan kepada pengembang. "Saya persoalkan kenapa Fauzi Bowo berikan izin 2012 tanpa kontribusi tambahan," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9) pada persidangan atas anggota DPRD DKI M Sanusi yang didakwa menerima suap dari Agung Podomoro Land.

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Bidan PTT Terkatung-Katung, Dua Kementerian Ini Saling Lempar

Ahok mengatakan, ada beberapa izin yang dikeluarkan Foke pada 2012. Di antaranya izin kepada Pulau PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group untuk mereklamasi di pulau A, B, C, dan D.

Karenanya Ahok berharap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati hal itu. "Saya harap penuntut umum bisa proses lebih dalam," ujar Ahok.

BACA JUGA: La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang

Gubernur DKI pengganti Joko Widodo itu mengklaim aturan kontribusi sudah sesuai aturan yang ada. Bahkan, katanya, kewajiban memberi kontribusi tambahan itu sudah ada dalam perjanjian Pemprov DKI Jakarta dan pengembang pada 1997.

Namun, Ahok heran karena Foke justru meniadakan kontribusi itu. "Makanya saya tidak berani ikuti beliau (Foke, red),” ujar Ahok.(put/jpg)

BACA JUGA: JK: PNS Sekarang Terkotak-kotak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Penting Ketum Forum Honorer K2 untuk Forbides


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler