jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menerbitkan surat edaran terkait pegawai negeri sipil di lingkungannya yang berpoligami. Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Lalu apakah aturan serupa akan diterapkan kepada PNS DKI? Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut, PNS di lingkungannya boleh saja poligami.
BACA JUGA: Jakarta Tidak Ramah Untuk Pejalan Kaki, Begini Kata Ahok
"Boleh poligami, kalau berani," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, dirinya tidak memiliki keinginan untuk mencampuri urusan orang lain. Ahok mengungkapkan, pihaknya akan menindak apabila ada pasangan yang keberatan dengan poligami.
BACA JUGA: Bus Scania Dipersulit, Ahok Bilang di Dishub Banyak Pegawai Barisan Sakit Hati
"Sampai ada surat pasangan keberatan, baru kami urus," tandas Ahok.
Di dalam surat berjudul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan" terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami.
BACA JUGA: Rusun Belum Disiapkan, Pemprov Tetap Gusur Warga di Taman BMW
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak bisa memiliki keturunan.
Syarat berikutnya adalah PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Banyak Barisan Sakit Hati di Dinas Perhubungan
Redaktur : Tim Redaksi